Libur Panjang Isra Mikraj dan Nyepi 2021, Pemerintah Larang ASN Bepergian ke Luar Daerah

- 10 Maret 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi jelang liburan ASN dilarang ke luar daerah.
Ilustrasi jelang liburan ASN dilarang ke luar daerah. /pexels/ 戴 宇扬

“Sedangkan untuk swasta, sudah dibicarakan dengan Kadin, agar membuat imbauan kepada perusahaan-perusahaan agar membatasi karyawannya untuk bepergian ke luar kota pada liburan ini,” ujar Kepala BNPB Doni Monardo dikutip Ringtimesbali.com dari situs Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Universitas California Jadikan Kampus Sebagai Sarana Tes Corona Gratis Bagi Masyarakat Sekitar

Lebih lanjut, scenario yang digunakan dalam Zonasi Risiko tingkat RT masih seperti PPKM berskala mikro sebelumnya yakni dengan membagi kedalam 4 zona yaitu, Zona Merha, Oranye, Kuning, dan Hijau.

Untuk operasionalisasi pelaksanaan PPKM berksekala mikro di desa atau lurah akan penguatan berupa pemantauan persiapan dan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment).

Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Taufik Madjid mewakili Menteri Desa dan PDTT mengatakan bila anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan PPKM mikro berasl dari Dana Desa, pagu Dana Desa sekitar 24 triliun untuk 23 ribu desa/kelurahan di 7 Provinsi tersebut.

Baca Juga: Kawasan Ubud dan Nusa Dua, Bali Target Pariwisata Free Covid Corridor Maret 2021

“Ini baru terserap sekitar Rp3,16 triliun atau 12 persen, dan desa yang sudah mencairkan 12.192 desa atau baru 43 persen. Jadi ini masih bisa ditingkatkan apalagi dengan tambahan 3 provinsi baru,” jelasnya.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x