BPOM Izinkan Penggunaan Darurat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

- 10 Maret 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi vaksin AstraZeneca yang dapatkan izin darurat (EUA) dari BPOM
Ilustrasi vaksin AstraZeneca yang dapatkan izin darurat (EUA) dari BPOM /PIXABAY/torstensimon

Vaksin AstraZeneca adalah vaksin kedua yang disetujui masuk dalam daftar WHO EUL setelah vaksin produksi Pfizer BioNtech.

Baca Juga: Begini Gaya Edward saat Mengendus Bahan Peledak di Acara Vaksin Nasional Nusa Dua, Bali

“BPOM telah melakukan proses evaluasi untuk keamanan, khasiat, dan mutu dari vaksin AstraZeneca tersebut. Proses evaluasi dilakukan bersama-sama dengan Tim Ahli yang tergabung dalam Komite Nasional Penilai Obat, ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization), dan Klinisi terkait lainnya,” jelas Kepala BPOM.

BPOM menjelaskan berdasarkan data hasil uji klinik, pemberian vaksin AstraZeneca dua dosis dengan interval 4-12 minggu pada total 23.745 subjek dinyatakan aman dan dapat ditoleransi dengan baik.

Dari evaluasi khasiat, pemberian vaksin AstraZeneca menunjukkan kemampuan yang baik dalam merangsang pembentukan antibodi, baik pada populasi dewasa maupun lanjut usia.

Baca Juga: Bupati Made Mahayastra Optimis Gianyar Segera Bebas dari Covid-19

Selain itu Efikasi vaksin dengan dua dosis standar yang dihitung sejak 15 hari pemberian dosis kedua hingga pemantauan sekitar dua bulan menunjukkan efikasi sebesar 62,10 persen.

“Sebagaimana vaksin COVID-19 yang sebelumnya telah memperoleh EUA, sebelum produk siap untuk digunakan, BPOM melakukan proses pelulusan produk (lot release) dan setelah diberikan pelulusan produk, maka vaksin tersebut siap untuk digunakan dalam program vaksinasi,” ujarnya.

Sejauh ini Indonesia telah memiliki tiga vaksin yang memperoleh izin EUA dari BPOM yakni, Vaksin CoronVac buatan Sinovac, Vaksin buatan PT Bio Farma, dan AstraZeneca.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x