“Dasar penyelesaiannya berdasar pada Undang-undang Partai Politik, AD/ART yang berlaku saat ini bernomor M.HH-9 Tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020,” ucapnya.
Baca Juga: Sempat Dirayu Rp100 Juta Ikuti KLB Demokrat, Gerald Peter: Kita Cuma Dapat 5 Juta
Syah atau tidaknya AD/ART yang didasarkan pada KLB Deli Serdang akan dinilai secara terbuka oleh pemerintah.
“Ketua Umum Partai Demokrat sampai saat ini adalah AHY. Dasar AD/ART pada yang disebut KLB di Deli Serdang tersebut syah atau tidak, nanti kita nilai,” jelas Prof. Mahfud.
“Kita akan nilai secara terbuka dari logika-logika hukum, karena logika hukum itu juga logika masyarakat. Jadi kita gak boleh main-main,” tambahnya.
Baca Juga: Annisa Pohan Merasa Terzolimi KLB Demokrat, Aoki Vera: Demi Bapakmu, Mana yang Lebih Dizolimi
Prof. Mahfud menjelaskan, pemerintah tidak punya hak untuk melarang atau membubarkan KLB dan tidak berkewajiban mengawal atau melindungi KLB.
“Tapi memang oleh Undang-undang tidak boleh. Seperti sekarang UU yang berlaku UU No 9 Tahun 1998,” ujarnya.
Sementara itu, AHY yang mengunjungi Menko Polhukam menjelaskan alasan kenapa KLB tersebut dikatakan ilegal dan inkonstitusional.
Baca Juga: Sindir Husnizar Hood di Twitter, Marzuki Alie: Kalau Tidak Arogan KLB Ini Tidak Terjadi