Respon Menko Polhukam Ketika Didatangi AHY Terkait KLB Demokrat

- 9 Maret 2021, 12:00 WIB
AHY datangi Menko Polhukam.
AHY datangi Menko Polhukam. /Instagram.com/@agusyudhoyono

RINGTIMES BALI – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Prof. Mahfud MD menyebut akan menilai kembali keabsahan dokumen KLB Deli Serdang.

Pihaknya mengatakan sampai saat ini, secara hukum acara di Deli Serdang itu belum bisa disebut KLB sebelum adanya laporan hasil secara resmi dari penyelenggaranya.

Senin, 8 Maret 2021 Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat yang syah mengunjungi Menko Polhukam.

Baca Juga: Polemik KLB Demokrat, Iti Octavia Jayabaya: Ya Kami Akan Perang

Prof. Mahfud MD menyambut dengan baik AHY beserta jajaran Pimpinan Partai Demokrat di kantornya.

Dalam kunjungannya, AHY menjelaskan kronologi atas kejadian Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli, Serdang, Sumatera Utara yang diduganya ilegal.

AHY sebut Menko Polhukam Mahfud memastikan pakai UU Partai Politik, dan AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) Partai Demokrat (PD) yang syah, hasil Kongres V PD 15 Maret 2020 sebagai dasar pengambilan keputusan.

Baca Juga: Peserta Beberkan Keanehan KLB Demokrat, Gerald Piter: Macam Saya Suara Hantu

Hal tersebut sesuai dengan penjelasan oleh Prof. Mahfud dalam pernyataannya melalui virtual.

Dilansir Ringtimesbali.com dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI tanggal 7 Maret 2021, Prof. Mahfud mengatakan pemerintah akan menyelesaikan klaim KLB tersebut berdasarkan hukum.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x