Mengenal CHSE dari Kemenparekraf RI untuk Pelaku Industri Pariwisata

- 10 Maret 2021, 08:15 WIB
Mengenal CHSE dari Kemenparekraf.
Mengenal CHSE dari Kemenparekraf. /setkab.go.id

Alhasil, reputasi usaha dan destinasi pariwisata diperkirakan dapat mengalami peningkatan.

Baca Juga: Polda Bali Berikan Ribuan Masker ke Desa Canggu Kuta Utara untuk Menekan Kasus Covid-19

Hingga kini, terdapat 34 provinsi Indonesia yang telah tersertifikasi CHSE. 

Data sertifikasi menunjukkan bahwa Provinsi Jakarta Raya menjadi provinsi dengan usaha pariwisata tertinggi, yakni 1.092 pelaku usaha, disusul Bali (1.006 pelaku) dan Jawa Barat (798 pelaku).

Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Maluku merupakan 3 provinsi dengan usaha pariwisata terendah, dengan data masing-masing 2, 4, dan 9 pelaku usaha (tinjauan terakhir pada 24 Februari 2021).

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 4,3 Guncang Bali dan NTB Selasa Malam, Getaran Cukup Keras di Dalam Rumah

Ketentuan yang termuat dalam CHSE mengacu pada protokol dan ketentuan lain yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia, World Health Organization (WHO), dan World Travel & Tourism Council (WTTC).

Penyusunan panduan melibatkan lima pihak, yakni asosiasi usaha dan profesi (terkait daya tarik wisata), pengelola desa wisata, Kelompok Penggerak Pariwisata/Kelompok Sadar Wisata, dan akademisi.

Jabaran terperinci terkait panduan CHSE dapat diakses melalui laman chse.kemenparekraf.go.id pada bagian pedoman.

Baca Juga: Sandiaga Uno Mengucapkan Turut Berduka Cita atas Wafatnya Mantan Menbudpar I Gede Ardika

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: chse.kemenparekraf.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah