Mengenal CHSE dari Kemenparekraf RI untuk Pelaku Industri Pariwisata

- 10 Maret 2021, 08:15 WIB
Mengenal CHSE dari Kemenparekraf.
Mengenal CHSE dari Kemenparekraf. /setkab.go.id

RINGTIMES BALI – Selain disiplin 3M (Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta Mencuci tangan dengan sabun secara rutin), upaya 3T (Testing, Tracing, Treatment) merupakan imbauan tetap dari pemerintah sejak Januari 2021.

Dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, pemerintah juga menerapkan sistem Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) sesuai panduan yang berlaku. 

CHSE disusun berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020.

Baca Juga: Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Tebing Pantai Bingin, Badung Bali 

Lantas, panduan operasionalnya dikeluarkan oleh Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sejak 2020 silam. 

Kemenparekraf berharap CHSE dapat berkontribusi dalam membangkitkan kembali kualitas industri pariwisata Indonesia.

Dilansir dari laman resminya chse.keenparekraf.go.id, CHSE ditujukan bagi pengusaha atau pemandu wisata lokal.

 Baca Juga: Sandiaga Uno Targetkan 6500 Pelaku Usaha Parekraf Tersertifikasi CHSE di Tahun 2021

Hal ini berguna untuk memenuhi kebutuhan pengunjung terkait produk dan pelayanan pariwisata yang sehat, aman, dan ramah lingkungan selama pandemi.

CHSE juga berfungsi sebagai acuan pemerintah setempat dan Kelompok Penggerak Pariwisata dalam melakukan aksi sosial, edukatif, dan evaluatif pada aspek kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: chse.kemenparekraf.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x