3. Pilih identitas yang digunakan. NIK, ID DTKS/BDT, Kartu Sembako/BPNT, atau Kartu Peserta PKH.
4. Masukkan nomor identitas sesuai yang dipilih sebelumnya
Baca Juga: Syarat Pencairan Bansos 2021 untuk Wilayah Jawa Barat
5. Masukkan:
- Nama sesuai KTP jika identitas menggunakan NIK
- Nama ART jika identitas menggunakan ID DTKS/BDT
- Nama Pengurus jika identitas menggunakan Kartu Sembako/BPNT
- Nama Pengurus jika identitas menggunakan Kartu Peserta PKH
6. Masukkan kode yang tertera
7. Klik "cari" Setelah itu kita akan mengetahui apakah kita terdaftar sebagai penerima bansos tunai sebesar Rp300.000 atau tidak.
Baca Juga: Kenali Perbedaan Bansos Pemerintah BST, PKH, dan BPNT
Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan masalah ekonomi masyarakat menegah ke bawah dan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Adapun pencairan dana bansos tersebut dapat dilakukan melalui ATM Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Sedangkan untuk masyarakat penerima yang tidak memiliki rekening, dana bansos dapat dicairkan melalui PT. Pos Indonesia.***