12 Ketetapan Konferensi Keuskupan Indonesia Terkait Puasa dan Pantang Pra Paskah

- 17 Februari 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi gereja, 12 ketetapan konferensi Keuskupan Indonesia terkait Puasa dan Pantang Pra Paskah.
Ilustrasi gereja, 12 ketetapan konferensi Keuskupan Indonesia terkait Puasa dan Pantang Pra Paskah. /Pixabay/ddzphoto

7. Dapat memohon pengampunan maupun mendoakan pertaubatan pada saat berpuasa. 

8. Tidak hanya diucapkan ketika merasa haus dan lapar di tengah-tengah berpuasa. Kegiatan mendoakan sesama dan meminta pengampunan sebaiknya dilafalkan sebelum berpuasa dan selepas berbuka. 

Dilansir dari laman Katolisitas.org, berikut contoh lafal doa dalam prosesi puasa prapaskah:

Baca Juga: Umat Konghucu Sambut Imlek 2021, Menteri Agama Imbau Rayakan Sederhana dan Virtual

“Ampunilah aku, ya Tuhan. Aku mengasihi-Mu, Tuhan Yesus. Mohon selamatkanlah …..” (sebutkan nama orang yang kita kasihi)

9. Tidak hanya berpuasa (pantang makan dan minum). Bila memungkinkan, umat juga melakukan pantang terhadap kebiasaan yang sekiranya mengikat, seperti pantang menonton TV, pantang shopping, pantang bergosip, dan sebagainya. 

10. Waktu awal berpuasa bersifat opsional (dapat ditentukan pagi, siang, atau sore). 

11. Durasi berpuasa menyesuaikan dengan kesanggupan. Umat dapat berpuasa dari pagi hingga siang atau sore, bahkan seharian penuh. 

Baca Juga: Lirik Lagu 'Bersatulah' dari Rhoma Irama, Mengangkat Persatuan Menjaga Agama Islam

12. Puasa tanpa sahur (sama sekali tidak makan dan minum) atau minum sedikit air juga diperkenankan.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah