Kegiatan Puasa dan Pantang Menurut Kitab Hukum Gereja Katolik

- 17 Februari 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi perayaan Paskah, kegiatan puasa dan pantang menurut kitab hukum Gereja Katolik.
Ilustrasi perayaan Paskah, kegiatan puasa dan pantang menurut kitab hukum Gereja Katolik. /Pixabay.com/Gerd Altmann/

RINGTIMES BALI – Dalam masa Pra-paskah, pantang dan puasa bagi umat Katolik merupakan latihan rohani sebagai tanda pertaubatan kepada Tuhan sekaligus bentuk pendekatan terhadap sesama.

Kegiatan ini diharapkan dapat menyatukan kehendak umat dengan Sang Pencipta, yakni keselamatan dunia.

Oleh sebab itu, umat Katolik dianjurkan melakukan puasa dan pantang sebagai bentuk undangan-Nya untuk berkontribusi dalam karya penyelamatan.

Baca Juga: Kewajiban Melakukan Pantangan dan Puasa Rabu Abu bagi Umat Katholik

Selain dengan cara berdoa, hal ini dilakukan dengan menyatukan pengorbanan umat dengan pengorbanan Yesus di kayu salib.

Dilansir Ringtimesbali.com dari laman Katolisitas.org, berikut ketentuan pertaubatan melalui kegiatan berpuasa dan pantang menurut Kitab Hukum Gereja Katolik:

Kanon 1249 – Semua orang beriman kristiani wajib menurut cara masing-masing melakukan taubat demi hukum ilahi; tetapi agar mereka semua bersatu dalam suatu pelaksanaan taubat bersama, ditentukan hari-hari taubat.

Baca Juga: Presiden Prancis Emmanuel Macron Lecehkan Islam dan Hina Nabi Muhammad, Umat Kristen Bereaksi

Umat beriman kristiani secara khusus meluangkan waktu untuk doa, menjalankan karya kesalehan dan amal-kasih, menyangkal diri sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara lebih setia dan terutama dengan berpuasa dan berpantang sesuai norma.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x