12 Ketetapan Konferensi Keuskupan Indonesia Terkait Puasa dan Pantang Pra Paskah

- 17 Februari 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi gereja, 12 ketetapan konferensi Keuskupan Indonesia terkait Puasa dan Pantang Pra Paskah.
Ilustrasi gereja, 12 ketetapan konferensi Keuskupan Indonesia terkait Puasa dan Pantang Pra Paskah. /Pixabay/ddzphoto

RINGTIMES BALI – Bagi umat Katolik, kegiatan rohani ‘pantang dan puasa’ merupakan tanda pertaubatan, penyangkalan diri, dan tanda persatuan pengorbanan dengan Yesus. Kegiatan ini tidak pernah lepas dari doa, terlebih mendoakan keselamatan dunia.

Dilansir Ringtimesbali.com dari laman Katolisitas.org, berikut ketetapan konferensi delegator keuskupan di Indonesia perihal ketentuan puasa dan pantang bagi umat Katolik.

1. Semua umat Katolik berusia 18 tahun hingga awal tahun ke-60 wajib berpuasa, sedangkan yang berusia genap 14 tahun ke atas wajib berpantang. 

Baca Juga: Kewajiban Melakukan Pantangan dan Puasa Rabu Abu bagi Umat Katholik

2. Dalam setahun, wajib puasa jatuh pada Hari Rabu Abu dan Jumat Agung.

3. Hari Jumat sepanjang tahun ditetapkan sebagai hari berpantang dalam rangka pertaubatan, kecuali bila hari itu merupakan hari raya (seperti dalam oktaf masa Natal dan oktaf masa Paskah).

4. Umat dianjurkan berpantang setiap hari selama masa prapaskah guna memaksimalkan diri dalam beribadah. 

5. Etika berpantang adalah makan secukupnya sebelum berpuasa. Sebab, pantang berguna untuk melatih pengendalian diri dan menumbuhkan keinginan turut merasakan sedikit penderitaan Yesus. 

 Baca Juga: Kegiatan Puasa dan Pantang Menurut Kitab Hukum Gereja Katolik

6. Memilih menu (makanan dan minuman) yang paling disenangi dalam melaksanakan prosesi pantang.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x