Progam bantuan dana tunai ini guna meringankan beban ekonomi rakyat di tengah pandemi.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial menjalankan program ini sejak awal 2021. Ditargetkan untuk diterima oleh 10 juta masyarakat tidak mampu yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Sanksi Tidak Dapat Bansos Bagi Warga yang Menolak Vaksin Covid-19
Pembagian dana bansos ini akan berlangsung selama 4 bulan dari Januari hingga April 2021, dengan pembagian uang tunai senilai Rp300 ribu per bulan untuk setiap kepala keluarga.
Selain bansos, pemerintah juga meluncurkan dua jenis bantuan lain yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako.
Pemerintah telah menyiapkan dana anggaran sebesar RP110 triliun untuk bantuan sosial bagi seluruh rakyat yang terdampak pandemi.***