RINGTIMES BALI – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD, menyampaikan tanggapannya terkait dengan pernyataan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla soal penyampain kritik terhadap pemerintah.
Melalui cuitan Twitternya @mohmahfudmd yang diunggah pada Sabtu, 14 Februari 2021 menjelaskan bila pernyataan JK merupakan sebuah pernyataan yang biasa.
Pertanyaan Pak JK ttg "Bagaimana menyampaikan kritik agar tak dipanggil Polisi" hrs dipahami sbg pertanyaan biasa yg dihadapi Pemerintah sejak dulu, saat Pak JK jadi Wapres sekalipun. Sejak dulu jika ada orng mengritik sering ada yg melaporkan ke pilisi dan polisi wajib merespon.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 14, 2021
Kemudian, ia menambahkan bila Jusuf Kalla harus mengetahui hal apa yang dihadapi pemerintah dari dulu, bahkan sejak dirinya menjadi wakil presiden.
Baca Juga: Optimalkan Petugas Tenaga Kerja, Kemnaker.go.id Dapat Menurunkan Pengangguran di Indonesia
“Pertanyaan Pak JK tentang “Bagaimana menyampaikan kritik agar tidak dipanggil Polisi” harus dipahami sebagai pertanyaan biasa yang dihadapi Pemerintah sejak dulu, saat Pak JK jadi Wapres sekalipun,” cuitnya yang Ringtimesbali.com kutip pada 15 Februari 2021.
“Sejak dulu jika ada orang mengkritik sering ada yang melaporkan ke polisi dan polisi wajib merespon,” tambahnya.
Mahfud menambahkan bila pada saat pemerintahan ini, bila seseorang yang mengkritik akan dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Berani Tolak Vaksin Covid-19, Siap-siap Berhenti Terima Bansos
Selain itu, ia mengatakan bila JK tidak bermaksud mengatakan bila pada zaman pemerintahan saat ini akan langsung dipanggil pihak kepolisian. Mahmud mengatakan bila hal itu sudah terjadi sejak zaman pemerintah sebelumnya.
“Jadi Pak JK tak bermaksud menuding, zaman pemerintah sekarang ini kalau mengkritik dipanggil polisi,” tulisnya.