Berani Tolak Vaksin Covid-19, Siap-siap Berhenti Terima Bansos

- 15 Februari 2021, 08:15 WIB
Berani Tolak Vaksin Covid-19, Siap-siap Berhenti Terima Bansos
Berani Tolak Vaksin Covid-19, Siap-siap Berhenti Terima Bansos /The Los Angeles Magazine

RINGTIMES BALI - Vaksin Covid-19 memang masih menjadi perdebatan di berbagai kalangan. Meski sudah banyak pihak yang melaksanakannya namun masih ada saja yang menolak vaksin Covid-19.

Beberapa alasan orang menolak vaksin Covid-19 karena takut. Bahkan ada beberapa yang menganggap vaksin ini tidak bermanfaat karena orang yang sudah divaksin juga bisa tepapar virus Covid-19.

Meski begitu pemerintah mengharuskan masyarakat yang sudah ditetapkan menerima vaksin agar mau divaksin. Bahkan ada ancaman sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin covid-19.

Baca Juga: Mobil Petugas Patroli Kehutanan Dibakar Oknum Tidak Dikenal, Diduga Akibat Menangkap Aksi 'Illegal Logging'

Hal ini berlaku sejak Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Perpres ini mengatur tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19. 

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dapat dikenai sanksi adminstratif," demikian bunyi Pasal 13A ayat (4) seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman PMJ News, 15 Februari 2021.

Sanksi administratif tersebut berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Selain itu juga penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.

Baca Juga: Valentine Day 2021 Dilarang di Kota Depok, Dinas Pendidikan Setempat Keluarkan Surat Edaran

Perpres ini tidak mengatur secara rinci denda yang diterima masyarakat yang menolak vaksin Covid-19. Namun masyarakat yang menolak vaksin Covid-19 bisa dikenakan  UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

 

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x