Kasus Pembunuhan Wanita Suku Dayak, Warga Madura Akan Angkat Kaki

- 10 Februari 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. //Pixabay/PublicDomainPictures

Jika dalam waktu enam bulan tersebut pelaku tidak dapat melunasi sanksi adat, maka seluruh warga asal Madura yang berada di Kutai Barat harus angkat kaki.

Baca Juga: WNA Slovakia Tewas Bersimbah Darah dengan Luka di Leher, Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan

Selain hukuman adat, pelaku juga dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Subsider pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Kasus ini berawal dari niat korban untuk meminjam uang sebesar Rp2 juta kepada pelaku. Namun, pelaku mengatakan akan meminjamkan uang sebesar Rp600 ribu saja.

Karena terdesak kebutuhan, korban akhirnya menyetujui. Korban menemui pelaku di tempat tinggalnya untuk mengambil uang yang telah dijanjikan.

 

Baca Juga: Perawat Cantik Ini Diduga Bunuh 8 Bayi, Harus Hadapi 18 Dakwaan

Sesampainya disana ternyata uang tersebut tidak ada, malah pelaku mengajak korban berhubungan intim. Korban menolak dan hal itu membuat pelaku gelap mata.

Menanggapi situasi yang semakin memanas, Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menahan diri.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah