Hal ini dilakukan atas penyerahan atau penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan juga voucher berlanja bagi masyarakat.
Selain itu Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga menjelaskan dalam pasal 4 juga disebutkan bahwasanya PPN akan dikenakan atas penyerahan barang kena pajak oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi.
Baca Juga: Pekerja Bangunan Nyaris Tewas Tersengat Listrik di Legian Bali
Maka dari itu PPN yang tertuang atas penyerahan barang dihitung dengan cara mengalihkan tarif PPN sebesar 10 persen.
Untuk pemungutan pajak PPH yang tertuang pada pasal 22 dikenakan tarif sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih dari distribusi penyelenggara telekomunikasi.
Maka dari itu perlu ditegaskan kembali, bahwa tertera pada tanggal 1 Februari 2021 dihimbau bagi seluruh masyarakat di seluruh Indonesia sudah harus membayar Pajak PPN dan PPh yang meliputi penjualan pulsa, token, dan juga voucher belanja.***
Editor: Muhammad Khusaini