Sri Mulyani Umumkan Mulai 1 Februari 2021 Pemerintah Memungut Pajak Pulsa, Voucher, dan Token Listrik

- 1 Februari 2021, 16:45 WIB
Sri Mulyani Umumkan Mulai 1 Februari 2021 Pemerintah Memungut Pajak Pulsa, Voucher, dan Token Listrik.
Sri Mulyani Umumkan Mulai 1 Februari 2021 Pemerintah Memungut Pajak Pulsa, Voucher, dan Token Listrik. /Instagram @smindrawati

RINGTIMES BALI – Menteri Keuangan rencananya akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa prabayar, kartu perdana, token, dan voucher mulai tanggal 1 Februari 2021.

Dalam keputusan tersebut telah diputuskan oleh Menteri Keungan, Sri Mulyani yang tertuang dalam peraturan (PMK) Nomor 6/PMK.03 Tahun 2021 dan telah diteken sejak 22 Januari 2021 lalu.

Pada peraturan yang telah ditetapkan tersebut, yakni mengenai perhitungan dan pemungutan PPN serta PPH yang berhubungan dengan penghasilan dan penjualan yang meliputi pajak pulsa, token listrik, dan juga voucher belanja.

Baca Juga: Sri Mulyani Jual Bali untuk Bayar Utang, Ternyata Kenyataannya Begini

Maka dari itu adanya beleid (kebijakan) yang tertulis, kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pajak pulsa, token listrik, dan juga vochcer belanja juga harus mendapat kepastian hukum.

Pemungutan pajak yang berlaku mulai 1 Februari 2021 besok juga berlaku jika ada konsumen yang mendapatkan semacam penghargaan pelanggan atau reward program dalam bentuk voucher.

Jadi pada intinya, tepat pada 1 Februari 2021, semua tidak ada penggratisan secara menyeluruh atau total di seluruh Indonesia pengenai pajak PPN dan juga PPH.

Baca Juga: Gawat! Kemenkeu, Sri Mulyani Ungkap Utang Indonesia Melonjak Hingga Rp1.000 Triliun

Dilansir dari Ringtimesbali.com yang diunggah dalam akun Instagram pribadinya @smindrawati pada 30 januari 2021 yang menjelaskan pula bahwa perlu pengaturan ketentuan mengenai perhitungan dan pemungutan PPN serta PPh.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)

Hal ini dilakukan atas penyerahan atau penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan juga voucher berlanja bagi masyarakat.

Selain itu Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga menjelaskan dalam pasal 4 juga disebutkan bahwasanya PPN akan dikenakan atas penyerahan barang kena pajak oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi.  

Baca Juga: Pekerja Bangunan Nyaris Tewas Tersengat Listrik di Legian Bali

Maka dari itu PPN yang tertuang atas penyerahan barang dihitung dengan cara mengalihkan tarif PPN sebesar 10 persen.

Untuk pemungutan pajak PPH yang tertuang pada pasal 22 dikenakan tarif sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih dari distribusi penyelenggara telekomunikasi. 

Maka dari itu perlu ditegaskan kembali, bahwa tertera pada tanggal 1 Februari 2021 dihimbau bagi seluruh masyarakat di seluruh Indonesia sudah harus membayar Pajak PPN dan PPh yang meliputi penjualan pulsa, token, dan juga voucher belanja.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah