Beredar Pembayaran Non Rupiah, BI Mengimbau Masyarakat untuk Dukung Kedaulatan Mata Uang Indonesia

- 30 Januari 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /ANTARA/M Risyal Hidayat

RINGTIMES BALI –  Sedang viral tentang pembayaran dengan mata uang dirham dan dinar. Pembayaran mata uang tersebut adalah mata uang yang umum dipakai di Uni Emirat Arab, Irak, Qatar, Yordania, Maroko, Libya dan Tajikistan.

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa rupiah adalah alat transaksi yang resmi.

Dalam media sosial, marak perbincangan tentang penggunaan mata uang dirham dan dinar di Depok. Penggunaan mata uang tersebut digunakan untuk bertransaksi makanan dan minuman.

Namun, kembali lagi pada Bank Indonesia adalah lembaga resmi yang mengatur keuangan di Indonesia termasuk untuk menghitung nilai tukar rupiah, menganalisis terjadinya inflasi, dan beberapa kegiatan penting lainnya terkait perbankan.

Baca Juga: BI Luncurkan Uang Khusus Rp.75.000 untuk Peringati HUT RI ke-75

BI menegaskan kepada masyarakat bahwa ada pasal yang mengatur tentang penggunaan alat pembayaran di Indonesia.

Tepatnya pada pasal 23 B UUD 1945, Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.

Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

Baca Juga: Gubernur Bank Indonesia Tetapkan 7 Langkah Lanjutan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Jika ada kasus tentang alat pembayaran selain rupiah, BI mengimbau masyarakat untuk menghindari hal tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: BI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x