Jerat Hukum yang Menanti James Arthur Kojongian Usai Dilabrak Istri

- 28 Januari 2021, 20:55 WIB
James Arthur Kojongian
James Arthur Kojongian /partaigolkar.com

Sanksi pidana bagi pelaku aborsi diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi;

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar."

Baca Juga: Angel Sepang Ributkan Dompetnya Setelah Dilabrak Istri James Arthur Kojongian

Keempat, penyalahgunaan kekuasaan, dugaan uang 1 M dan mobil fortuner (korupsi) yang diberikan kepada Angel Gabriela Sepang sebagai penjamin aborsi.

Ini adalah deretan jerat hukuman bagi JAK jika ada yang melaporkannya ke Kepolisian.

Sebagaimana dikutip dari akun Facebook @Jesika Ade.

Sebelumnya diberitakan masyarakat dihebohkan dengan viralnya video aksi sebuah mobil dengan diatasnya seorang wanita bergelantungan dikap depan mobilnya.

Baca Juga: Terungkap Awal Kisah Perselingkuhan James Arthur Kojongian dan Angel Sepang

Belakangan diketahui, jika sang pengemudi adalah James Arthur Kojongian oknum Wakil Ketua DPRD Minahasa Selatan yang panik karena kedapatan berselingkuh dengan Angelica Gabriel Sepang.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x