Untuk mengenali hoaks, masyarakat harus menghindari informasi yang bersifat profokatif pada judulnya, lalu memperhatikan ulang terkait laman yang terlampir termasuk laman yang terpercaya atau abal-abal.
Pemerintah sudah mengatur sanksi pidana dan material terhadap pelaku penyebar hoaks dalam Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Menkominfo Indonesia dan Singapura Lakukan Kerjasama Terkait Jaringan 5G
Pasalnya pelaku penyebaran hoaks tidak dapat dicari di masyarakat. Kalau masyarakat tahu, pasti akan dikejar. Tetapi penyebarnya ada di dunia digital dan dapat merugikan masyarakat luas.
Hoaks covid-19, pemerintah sudah menyediakan pos pelaporan yang bisa dilaporkan pada pihak kepolisian. Sampai hari ini sudah ada 104 laporan dari masyarakat terkait hal tersebut.***