Seluruh Rumah Sakit Diizinkan Buka Pelayanan Covid-19, Prof. Kadir: Asal Ikuti SOP Kita

- 28 Januari 2021, 20:30 WIB
 Seluruh Rumah Sakit Diizinkan Buka Pelayanan Covid-19, Prof. Kadir: Asal Ikuti SOP Kita
Seluruh Rumah Sakit Diizinkan Buka Pelayanan Covid-19, Prof. Kadir: Asal Ikuti SOP Kita /Pixabay/1662222/

RINGTIMES BALI – Tanggal 27 Januari 2021, Pemerintah mengizinkan seluruh rumah sakit membuka pelayanan Covid-19.

Dilansir ringtimesbali.com pada website Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang diunggah hari ini tanggal 28 Januari 2021, Kemenkes RI telah mengizinkan seluruh rumah sakit di Indonesia termasuk rumah sakit swasta untuk membuka pelayanan pasien Covid-19.

Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Kadir dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 pada hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021 kemarin.

Baca Juga: Kemenkes Terbitkan Batasan Tes Swab Mandiri Rp900 Ribu, 'Negara Kok Berbisnis sama Rakyat

“Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua rumah sakit Indonesia termasuk rumah sakit swasta untuk memberikan layanan pasien Covid-19, asalkan mereka mengikuti SOP kita, tata laksana, juga mempunyai fasilitas,” ucap Prof. Kadir.

Hingga saat ini tercatat sebanyak 1.600 rumah sakit yang sudah memberikan pelayanan pasien Covid-19.

“Ada beberapa rumah sakit di beberapa kota yang jumlah keterpakaian tempat tidurnya berada di posisi 80 persen seperti Jakarta, Yogyakarta dan Jawa Barat,” tulis Kemenkes RI.

Baca Juga: Presiden Jokowi Melaksanakan Vaksinasi Covid-19 Sesi Kedua

Kemenkes meminta agar rumah sakit menambah ketersediaan tempat tidur sebanyak 30 hingga 40 persen.

Seluruh rumah sakit yang berada di zona kuning akan menambah ruang isolasi sebanyak 20 persen dan melakukan konversi tempat tidur sebanyak 30 persen.

Sedangkan rumah sakit yang berada di zona hijau agar dilakukan penambahan ruang ICU sekitar 15 persen dan konversi tempat tidur sebanyak 20 persen.

Baca Juga: Gubernur Koster dan Kapolda Bali Terima Suntikan Vaksin Covid-19 Kedua

Selain itu, harus ditambah pula Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan.

“Penambahan tempat tidur ini tentunya tidak bersifat permanen, hanya dilakukan dalam waktu yang sangat kritis seperti sekarang ini. Oleh karenanya, kita lakukan dalam rangka menangani kenaikan Covid-19,” ujar Kadir yang dikutip dari website Kemenkes RI.

“Oleh karena itu, untuk sementara ini dapat dilakukan dengan mengkonversi dalam artian mengubah fungsi tempat tidur yang selama ini digunakan oleh pasien Non Covid-19, menjadi tempat tidur bagi pasien Covid-19,” lanjutnya.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x