Yunus juga mengatakan, sindikat tersebut juga membuat stempel klinik dimana surat itu dikeluarkan.
Para tersangka menjual surat palsu tersebut dengan harga yang cukup mahal, untuk surat swab antigen dihargai dengan Rp75 ribu, sedangkan Rp900 ribu untuk surat PCR palsu.
Baca Juga: Ramai Wisatawan Reschedule Jadwal karena Harus Test PCR, Ini Jawaban Gubernur Bali Wayan Koster
Kemudian, Yunus menambahkan bila penggunaan surat tersebut ditujukan untuk keperluan bepergian dengan pesawat maupun kereta.
Pemesanan surat tersebut tidak harus melalui tes sehingga ditakutkan akan membayangkan orang lain karena, bisa menciptakan penyebaran virus lebih luas lagi
“Kalau si pemesan itu positif maka bisa saja lulus dan tidak diketahui,” ungkapnya.
Baca Juga: Layanan Rapid Tes Antigen di Bandara I Gusti Ngurah Rai Ditambah, Bisa Daftar Online
Adapun barang bukti yang disita polisi dari para tersangka yakni, sebuah komputer berisi PDF surat PCR dan swab, stempel klinik surat, serta ponsel.
Para pelaku diancam hukuman sesuai pasal 263 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun kurungan serta UU ITE.***