RINGTIMES BALI - Polda Metro Jaya kembali berhasil meringkus pelaku pengguna dan pembuat surat palsu Polymerase Chain Reaction (PCR) dan swab antigenn.
Polisi mengatakan adanya bantuan langsung dari dalam klinik lab setelah mengamankan RHM selaku pekerja lab sekaligus pembuat surat palsu tersebut.
Total tersangka berjumlah delapan orang termasuk RHM yakni, RSH dan SP sebagai seorang yang menawarkan.
Baca Juga: Menjelang Nataru, Pemprov Bali Lakukan Penyesuaian Syarat Uji Swab bagi Wisatawan
MA bertindak sebagai orang yang memasarkan sedangkan KA memasarkan surat palsu tersebut melalui media sosial. Sedangkan tersangka lainnya, MA, Y, dan IS merupakan pengguna surat tersebut.
"Delapan tersangka ini ditangkap pada hari Senin 18 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Margonda Raya Nomor 224 Kecamatan Beji, Kota Depok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, yang dikutip Ringtimesbali.com melalui media sosial Instagram @humas.pmj pada tanggal 26 Januari 2021.
View this post on Instagram
Polisi juga mengungkapkan, terdapat satu tersangka yang masih dibawa umur. Polisi mengatakan bahwa sindikat tersebut telah memiliki salinan dari surat, sehingga ketika ada orang yang membutuhkan tinggal mengeditnya lalu dicetak.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 Melalui SMS dari Pemerintah
“Jadi mereka mempunyai PDF dari surat palsunya, jadi tinggal di print out hasilnya sesuai dengan keinginan mereka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus yang dikutip Ringtimesbali.com dari Tribatanews.