Kepala Dinas Pendidikan dalam menanggapi kasus ini menyatakan bahwa dia akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang bersifat deskriminatif dan akan mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang melanggar ataupun tidak mematuhi peraturan.
Baca Juga: Dana PIP Kemendikbud Melalui Kartu Indonesia Pintar Tahap 2 Tahun 2021 Segera Cair, Catat Jadwalnya
Langkah tersebut mendapat dukungan dari Wikan dan menjelaskan bahwa tindakan akan didukung dalam melakukan investigasi dan penuntasan secepat mungkin agar tidak terulang serta menjadi contoh untuk satuan pendidikan di wilayah lainnya.
Kejadian yang terjadi ini membuat Kemendikbud harus lebih mendorong sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. Dengan usaha berikut, diharapkan seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat dapat selaras dalam memahami perihal ketentuan seragam sekolah.
Bagaimanapun juga, masyarakat yang memahami peraturan-peraturan tersebut dapat memahami, menjalankan, dan menjaga agar muncul rasa saling menghormati serta memiliki jiwa toleransi dapat diwujudkan semaksimal mungkin.
Baca Juga: Kemendikbud Buka Program Guru Belajar Seri PKH, Simak Ini Syarat dan Jadwal Pelaksanaannya
Kemendikbud juga berharap tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran peraturan terkait seragam, agama, dan kepercayaan seseorang dalam satuan pendidikan.***