Kemendikbud Menyesal Atas Intoleransi Agama pada Seragam SMKN 2 Padang

- 24 Januari 2021, 19:42 WIB
Ilustrasi SMKN 2 Padang
Ilustrasi SMKN 2 Padang /Instagram.com/@smkn2padanghits

RINGTIMES BALI – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjelaskan bahwa satuan pendidikan tidak boleh ada kasus intoleransi yang menyinggung berbagai budaya masyarakat. Harus ada sanksi tegas untuk pelaku intoleransi.

Dilansir dari laman resmi Kemdikbud.go.id, Kemendikbud menyesalkan adanya tindakan intoleransi saat seseorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat. 

Kemendikbud juga menjelaskan bahwa harus ada sanksi kepada pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan.

Baca Juga: Kemendikbud Kirimkan Bantuan Fasilitas Pendidikan Akibat Gempa Sulawesi Barat

“Ketentuan mengenai pakaian siswa/ siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan” kata Wikan Sakarinto, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, saat siaran pers di Jakarta, Sabtu, 23 Januari 2021.

Peraturan yang diucapkan direktur itu terdapat pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Permendikbud tersebut tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Baca Juga: Kemendikbud Gelar Seleksi Tahap 2 Calon Pendidik (Guru) pada Satuan Pendidikan Indonesia di Malaysia

Selain itu juga, seluruh elemen satuan pendidikan seperti kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk tidak membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

Kepala Dinas Pendidikan dalam menanggapi kasus ini menyatakan bahwa dia akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang bersifat deskriminatif dan akan mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang melanggar ataupun tidak mematuhi peraturan.

Baca Juga: Dana PIP Kemendikbud Melalui Kartu Indonesia Pintar Tahap 2 Tahun 2021 Segera Cair, Catat Jadwalnya

Langkah tersebut mendapat dukungan dari Wikan dan menjelaskan bahwa tindakan akan didukung dalam melakukan investigasi dan penuntasan secepat mungkin agar tidak terulang serta menjadi contoh untuk satuan pendidikan di wilayah lainnya.

Kejadian yang terjadi ini membuat Kemendikbud harus lebih mendorong sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. Dengan usaha berikut, diharapkan seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat dapat selaras dalam memahami perihal ketentuan seragam sekolah.

Bagaimanapun juga, masyarakat yang memahami peraturan-peraturan tersebut dapat memahami, menjalankan, dan menjaga agar muncul rasa saling menghormati serta memiliki jiwa toleransi dapat diwujudkan semaksimal mungkin.

Baca Juga: Kemendikbud Buka Program Guru Belajar Seri PKH, Simak Ini Syarat dan Jadwal Pelaksanaannya

Kemendikbud juga berharap tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran peraturan terkait seragam, agama, dan kepercayaan seseorang dalam satuan pendidikan.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x