Baca Juga: Kalahkan Dollar, Bitcoin Si Mata Uang Elektronik Tembus Rp184 Juta Saat Covid-19
3. Melanjutkan percepatan pendalaman pasar keuangan melalui penguatan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) sebagai acuan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS guna meningkatkan kredibilitas pasar valas domestik dan mendukung stabilitas nilai tukar di Indonesia.
Penguatan JISDOR tersebut mencakup metodologi, periode pemantauan transaksi, dan waktu penerbitan.
4. Memperkuat kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong peningkatan kredit dan pembiyaan kepada sektor-sektor prioritas dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: Rupiah Pimpin Mata Uang Asia dan Dunia, Berhasil Tekan Dolar AS
5. Mendorong trasnparasi suku bunga kredit perbankan dalam rangka mempercepat transmisi kebijakan moneter dan makroprudensial.
6. Memperkuat koordinasi pengawasan perbankan secara terpadu antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka mendukung stabilitas sistem keuangan.
7. Memperkuat peran kebijakan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah dalam mendorong pembentukan ekosistem ekonomi dan keuangan digital untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.***