RINGTIMES BALI – Pemerintah Kembali memberikan program bantuan bagi masyarakat d tengah pandemic Covid-19. Salah satunya adalah Bantuan Modal Kerja (BMK) Rp2,4 juta.
BMK adalah program bantuan modal kerja bagi pelaku usaha mikro (UMKM) di Indonesia yang terdampak Covid-19. Presiden dalam pidatonya pada 8 Januari 2021 menyebut bahwa pemberian bantuan modal kerja Rp2,4 juta agar dipakai sebagai tambahan modal usaha.
Baca Juga: Ada Bantuan Modal Kerja Rp2,4 Juta Mirip BPUM dari Presiden Jokowi, Ini Penjelasannya
Presiden meminta masyarakat tetap berusaha dan tidak menyerah. Program bantuan modal kerja (BMK) 2021 ini memang hampir sama dengan BLT UMKM 2020.
Ada beberapa syarat agar pelaku usaha mikro mendapatkan bantua BMK. Sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari video yang diunggah kanal YouTube Azzahra Studio Channel pada 15 Januari 2021, berikut syarat wajib agar bisa mendapatkan BMK Rp2,4 juta di 2021.
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/POLRI, atau Pegawai BUMD/BUMN
5. Tidak sedang menerima kredit perbankan dan KUR