Tidak Terima Bantuan Sosial Apapun dari Pemerintah, Lakukan Cara Ini Agar Dapat

- 14 Januari 2021, 16:52 WIB
Tidak Terima Bantuan Sosial Apapun dari Pemerintah, Lakukan Cara Ini Agar Dapat
Tidak Terima Bantuan Sosial Apapun dari Pemerintah, Lakukan Cara Ini Agar Dapat /Situs resmi Kemnaker/Kemnaker

RINGTIMES BALI – Sudah banyak bansos yang dikeluarkan oleh pemerintah. Namun masih ada masyarakat yang tidak menerima bantuan sosial apapun dari pemerintah.

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai program bantuan sosial baik tunai maupun non tunai sejak tahun lalu untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Jika Anda termasuk masyarakat yang belum menerima bantuan tersebut, Ada beberapa hal yang bisa dilakukan.

Baca Juga: Catat Perubahannya, Berikut Besaran dan Mekanisme Penyaluran 3 Bantuan Sosial dari Pemerintah

Pemerintah memang memfokuskan bantuan sosial ini bagi masyarakat yang terdampak langsung pandemi Covid-19. Sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari video yang diunggah kanal YouTube KAI Kreatif pada 14 Januari 2021, berikut hal yang bisa dilakukan agar bisa menerima bantuan dari pemerintah.

Hal pertama yang bisa Anda lakukan adalah mengecek data Anda apakah sudah masuk di Kementerian Sosial yakni terdaftar di DTKS. DTKS adalah singkatan Data Terpadu Kementerian Sosial.

DTKS adalah database yang berisi data kesejahteraan social dengan berbagai macam kriteria pada msing-masing individu dan rumah tangga. DTKS adalah referensi penetapan sasaran program social dan penetapan kemiskinan yang dilaksanakan pemerintah pusat dan daerah.

Ketika Anda sudah masuk dalam data Kementerian Sosial, maka Anda akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. DTKS akan mendata masyarakat tidak mampu yang akan menerima bantuan dari pemerintah.

Jika nama Anda tidak terdaftar dalam DTKS, maka bantuan-bantuan tersebut tidak akan pernah Anda dapatkan sampai kapanpun. Anda bisa mengecek apakah termasuk dalam peserta DTKS melalui aplikasi dan situs resmi.

Jika mengecek melalui aplikasi, Anda harus mendownload aplikasi SIKS Dataku. Jika melalui website, Anda bisa mengecek di cekbansos.siks.kemensos.go.id.

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x