BLT UMKM Rp2,4 Juta, Simak Syarat BPUM Tahun 2021

- 11 Januari 2021, 13:30 WIB
BLT UMKM Rp2,4 Juta, Simak Syarat BPUM Tahun 2021.
BLT UMKM Rp2,4 Juta, Simak Syarat BPUM Tahun 2021. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

RINGTIMES BALI - Syarat daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta dari UMKM cukup mudah. Simak syarat BPUM secara lengkap di artikel ini.

BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta adalah bantuan uang diberikan kepada masyarakat pemilik usaha mikro di seluruh Indonesia.

Bantuan BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi syarat bantuan ini.

Baca Juga: Twitter Hapus Akun Donald Trump Hanya Karena Alasan Ini

BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Kemenkop UKM sudah cair dari tanggal 4 Januari 2021 hingga 31 Januari 2021 dan BLT telah disalurkan dari bulan Agustus 2020 hingga Desember 2020 yang lalu.

Dilansir RINGTIMES BALI dari laman kemenkop UKM. Untuk mendapatkan BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta, Anda perlu memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Berikut syarat mendapat BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Kemenkop UKM:

-  Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan

- Anda sebagai pelaku usaha merupakan WNI

- Anda wajib mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)

- Anda juga harus mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka Tahun 2021, Simak Syarat Lengkap  dan Cara Daftar di Sini

Selain itu, Anda bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD yang bersangkutan.

Jika anda anda sudah memenuhi persyaratan di atas. Kemudian anda dapat mendaftarkan diri untuk mendapat BLT UMKM Rp2,4 Juta dari kemenkop UKM. 

Selanjutnya, anda yang sudah memenuhi semua syarat penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, dapat mengusulkan bantuan kepada lembaga pengusul yang telah disepakati, antara lain:

Baca Juga: Kemenkop UKM Perpanjang BLT UMKM Rp2,4 Juta hingga 2021, Ini 5 Syarat Penerima Bantuan

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Selain itu, BLT UMKM untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Sehingga penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran BLT UMKM untuk usaha mikro.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x