Dan berikut syarat mendaftar BPUM dilansir dari laman depkop.go.id:
Baca Juga: Ada Bantuan Modal Kerja Rp2,4 Juta Mirip BPUM dari Presiden Jokowi, Ini Penjelasannya
- Warga Negara Indonesia
- Punya KTP
- Memiliki usaha mikro
- Tidak ada pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat)
- Bukan PNS, Polri/TNI, Pegawai BUMN/BUMD
- Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) apabila alamat usaha berbeda dengan KTP
Jadi untuk pembukaan program BMK kita tunggu saja informasi resminya ya, yang pasti Anda harus bersiap karena selain BMK, program Banpres usaha produktif juga dilanjutkan di tahun ini.***