BLT UMKM 2,4 Juta Diperpanjang hingga 31 januari 2021, Lengkapi Berkas Ini untuk Pencairan

- 9 Januari 2021, 08:30 WIB
BLT UMKM Rp2,4 Juta.
BLT UMKM Rp2,4 Juta. /Ringtimes Bali/Muhammad Khusaini/.*/Ringtimes Bali/Muhammad Khusaini

RINGTIMES BALI – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki telah menggelontorkan BLT UMKM 2,4 Juta mulai Agustus 2020 lalu. Namun, proses pencairan ini diperpanjang maksimal hingga akhir Januari mendatang.

Teten Masduki juga memastikan bahwa penyaluran BLT UMKM untuk usaha mikro ini berjalan untuk mendukung program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi Covid-19.

Panyaluran BLT UMKM 2,4 Juta ini telah mencapai realisasi 92 persen dari 12 juta pelaku usaha mikro yang ditargetkan dengan nilai 28,8 triliun yang telah dianggarkan.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Memiliki Kharisma yang Memikat Hati

“Banpres produktif usaha mikro sudah 92 persen atau 11 juta lebih, dari target 12 juta usaha mikro.” kata MenkopUKM, Teten Masduki pada Sabtu, 5 Desember 2020.

Proses penyalurannya pun dilakukan dengan cermat, transparan, dan penuh kehatian-hatian namun juga cepat. Dilansir dari laman resmi Kemenkop UKM.

Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan bahwa meski tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, program ini harus mudah diakses pelaku usaha mikro.

Baca Juga: 4 Shio yang Paling Beruntung di Tahun 2021, Cek Punyamu Sekarang

Bahkan tata cara penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020.

Bagi masyarakat yang belum mencairkan BLT UMKM 2,4 Juta ini bisa dicairkan melalui Bank penyalur maupun dapat mengeceknya melalui situs web dengan link eform.bri.co.id/bpum.

Adapun tata cara pengecekannya hanya dengan NIK KTP di laman e-Form BRI adalah sebagai berikut:

  1. Buka halaman e-Form BRI atau melalui link https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Setelah itu, mengisi nomor NIK KTP
  3. Lalu, mengisi kode verifikasi yang sudah dicantumkan
  4. Apabila sudah diisi, klik Proses Inquiry
  5. Jika sudah masuk, pelaku UMKM akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.
  6. Katika sudah diberitahukan mendapatkan BLT, maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.

Baca Juga: Bansos BLT PKH 2021 Cair, Simak Kriteria Penerima dan Jadwal Penyaluran

Apabila telah dinyatan sebagai penerima bantuan tersebut, maka lengkapi berkas atau dokumen ini ketika di bank meliputi:

  1. Nomor induk kependudukan (NIK)
  2. Biodata lengkap: nama lengkap, alat tempat tinggal
  3. Jenis bidang usaha
  4. Foto usaha
  5. Nomor telepon yang dapat dihubungi

Baca Juga: BLT Rp300 Ribu Cair Januari 2021, Ini Syarat dan Cara Cek Data Penerima

Perlu diperhatikan bahwa penyaluran Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta ini diperuntukkan kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x