Data NIK, NISN dan NPSN Tidak Tebaca Sistem, Lakukan Ini Agar Bisa Daftar Program KIP Kuliah

- 8 Januari 2021, 13:45 WIB
Data NIK, NISN dan NPSN Tidak Tebaca Sistem, Lakukan Ini Agar Bisa Daftar Program KIP Kuliah
Data NIK, NISN dan NPSN Tidak Tebaca Sistem, Lakukan Ini Agar Bisa Daftar Program KIP Kuliah /tangkap layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id

RINGTIMES BALI - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah salah satu program bantuan tunai pendidikan yang tetap dilanjutkan Kemdikbud pada 2021.Pembiayaan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah ditargetkan mencapai 1,095 juta mahasiswa. 

KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Tetapi syarat prestasi juga termasuk. 

Syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi. Ini untuk menjamin calon mahsiswa memiliki kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Baca Juga: Tidak Punya KIP atau KKS Tetap Bisa Daftar Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Penuhi Syarat Ini

Dikutip dari laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id, KIP Kuliah memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia untuk menggapai cita-cita melalui pendidikan tinggi. KIP-Kuliah berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleksi mandiri PTN dan seleksi mandiri PTS.

Pendaftaran KIP Kuliah menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau aplikasi KIP Kuliah.

Berikut adalah proses atau tahapan pendaftaran KIP Kuliah:

1. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

Baca Juga: Daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Ini Syarat Dapat Bantuan Tunai Kemdikbud Bagi Mahasiswa

2. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

3. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

4. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).

Baca Juga: BLT Dana Desa akan Cair Tiap Bulan di 2021, Segera Daftar Ini Kriteria Penerimanya

5. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Apabila calon mahasiswa mengalami kendala NIK, NISN dan NPSN tidak terbaca oleh sistem KIP-Kuliah dapat melakukan perbaikan. Caranya dengan koordinasi ke operator DAPODIK/EMIS di sekolah masing-masing.

Perbaikan data secara mandiri oleh operator dilakukan dengan login di https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/. Bagi siswa lulusan silahkan lakukan pengajuan perbaikan di Verval Lulusan di alamat https://pd.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pengajuan/PengajuanLulusan.***

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah