Bansos PKH 2021, Segera Penuhi Syarat dan Kriteria Penerima Disini

- 8 Januari 2021, 12:30 WIB
Berikut syarat dan kriteria penerima bansos PKH tahun 2021.
Berikut syarat dan kriteria penerima bansos PKH tahun 2021. /Pixabay/5851928/

- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dakam keluarga.

Dalam kesempatan sama, Menteri Sosial Tri Rismaharini melaporkan kepada Presiden, terkait anggaran Kemensos, target dan alokasi masing-masing dari bantuan tunai. Dimana untuk bantuan tunai PKH menjangkau 10 juta KPM dengan total anggaran Rp28,71 triliun.

PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali, dalam 4 tahap (Januari, April, Juli dan Oktober 2021) melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN). “Pada bulan Januari, PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp7,17 triliun,” kata Risma.

Baca Juga: Cek Online Penerima BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum, Simak Cara Mencairkan Dana Bantuan Rp2,4 Juta

Menggarisbawahi pesan Presiden, Risma berpesan, penerima PKH agar bijak dan tepat dalam menggunakan bantuan, seperti untuk peningkatan kesehatan keluarga, peningkatan pendidikan anak, dan mengurangi beban keluarga, kebutuhan dasar modal usaha dan sebagian untuk ditabung.

Pengecekan dilakukan laman terpadu milik Kemensos cekbansos.siks.kemensos.go.id.***

Halaman:

Editor: Putu Diah Anggaraeni

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x