Syarat dan Kriteria Penerima Bansos BLT 2021, Pastikan Nama Anda Terdaftar

- 5 Januari 2021, 13:15 WIB
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos BLT 2021,  Pastikan Nama Anda Terdaftar
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos BLT 2021, Pastikan Nama Anda Terdaftar /Instagram.com/@kemensosri

RINGTIMES BALI - Progam bantuan sosial sudah mulai disalurkan sejak 4 Januari 2021. Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan kriteria untuk menerima bantuan sosial BLT 2021.

Setelah silantik Presiden Jokowi sebagai menteri sosial menggantikan Juliari P Batubara, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan akan mengebut realisasi penyaluran bantuan sosial sejak pekan pertama Januari 2021. 

"Kementerian Sosial ini diminta Bapak Presiden adalah sangat urgen bagaimana realisasi bantuan sosial untuk triwulan IV dan nanti awal 2021 Januari itu minggu pertama harus bisa keluar," kata Risma di Istana Negara Jakarta, sebagaimana dimuat dalam artikel sebelumnya di Fix Indonesia berjudul Mensos Risma Tetapkan Kriteria Penerima Bansos BLT 2021, Pastikan Nama Anda Terdaftar.

Baca Juga: 2 Cara Mudah Dapatkan Subsidi Listrik Gratis PLN, Bisa Diklaim Mulai 7 Januari 2021

Diketahui Kementerian Sosial memang mendapatkan pagu Rp128,927 triliun untuk program Perlindungan Sosial Pemulihan Ekonomi Nasional akibat COVID-19 dari total anggaran Rp695 triliun pada 2020. Pada APBN 2021, sektor perlindungan sosial mendapat anggaran senilai Rp408,8 triliun.

"Karena ini juga berkaitan dengan pergerakan ekonomi nasional karena itu kami harus kerja keras sehingga minggu pertama Januari yang untuk 2021 bisa segera tersampaikan kepada penerima bantuan," ungkap Risma. Selanjutnya Risma  juga ingin memulai program pemberdayaan dan menggandeng banyak kepala daerah dalam penyaluran Bansos BLT.

Mensos Risma mengharapkan agar bantuan sosial ini berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat. Kemensos menggandeng gubernur dan kepala daerah untuk mengetahui perkembangan penyaluran bantuan sosial 2021.

Baca Juga: Loker BPJS Ditutup Hari Ini, Pastikan Syarat Anda Lengkap

3 Bantuan sosial tunai yang mulai diberikan pemerintah harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan. Masing-masing bantuan memiliki persyaratan dan kriteria berbeda-beda. 

Untuk mengetahui apakah Anda adalah salah satu penerima BST Bansos Rp300 ribu per bulan dari Kemensos, Anda dapat mengeceknya terlebih dahulu di https://dtks.kemensos.go.id. Berikut syarat penerima Bansos BST Rp300 ribu dari Kemensos:

  • Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  • Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.
  • Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.
  • Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

Baca Juga: PKH dan BPNT Cair Hari Ini di Wilayah dan Bank Berikut, Cek Di Sini

  • Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  • Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Bantuan yang kedua adalah Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai). Masyarakat yang ingin mendapat bantuan Program Sembako atau BPNT Rp200 ribu perbulan harus terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Keluarga Sosial (DTKS).

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair, Segera Cek Rekening di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selain itu juga harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika belum terdafar, masyarakat bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai KPM dan membuat KKS.

Bansos ketiga yakni Bansos PKH ( Program Keluarga Harapan) diberikan kepada 3 kategori. Ketiga kategori tersebut harus memenuhi persyaratan berikut.

1. Termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat, seperti ibu hamil/menyusui, memiki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 12 Dibuka Tahun 2021, Cek Insentif yang Didapat

 2. Komponen pendidikan

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederajat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Usia Lanjut dan Disabilitas

Selain itu PKH juga diberikan untuk keluarga lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.***(Sabrina Mulia R/Fix Indonesia)

 

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah