Baca Juga: Kriteria Penerima Bantuan PKH di 2021 Bertambah, Cek di Sini
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Syarat tambahan pada poin 6 berlaku bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
SKU dapat Anda buat dengan mendatangi RT/RW tempat Anda tinggal kemudian meminta Surat Pengantar Usaha untuk membuat SKU Anda.
Baca Juga: Penuhi 7 Kriteria Lolos Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12
Surat Pengantar Usaha ini dapat Anda bawa ke Kelurahan/Kecamatan tempat Anda tinggal agar kemudian dibuatkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Setelah memenuhi persyaratan, Anda dapat langsung datang ke lembaga pengusul BLT UMKM berikut.
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga