RINGTIMES BALI - Beberapa bantuan sosial tunai sudah diluncurkan pemerintah pada 4 Januari 2021. Untuk program Banpres Produktif atau BLT UMKM Rp2,4 juta akan kembali diperpanjang tahun 2021.
Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta rencananya akan dibuka dalam wkatu dekat. Bagi yang akan mendaftar bisa mengecek syarat dan kriteria berikut.
Masih ada pelaku usaha mikro yang terpukul karena pandemi Covid-19 menjadi alasan perpanjangan program Banpres Produktif atau BLT UMKM. Menteri kementerian Koperasi dan UKM (menkop) Teten Masduki mengatakan pihaknya telah mengusulkan anggaran sebesar 48 triliun untuk pelaku usaha mikro kepada DPR, sebagaimana dimuat dalam artikel sebelumnya di Fix Indonesia dengan judul Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Kriterianya di Sini
Baca Juga: Cara Cek dan Daftar Penerima 6 Bansos di 2021
Pada 2020, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sudah menyalurkan bantuan BLT UMKM dengan target 12 juta pelaku usaha mikro. Adapun syarat atau kriteria penerima BLT UMKM pada 2021 adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Editor: I GA Putu Yuliani Dewi
Sumber: Fix Indonesia PRMN