Seleksi Guru Honorer PPPK 2021 Persiapannya Sudah Matang, Simak Selengkapnya

- 27 Desember 2020, 13:00 WIB
Seleksi Guru Honorer PPPK 2021, Persiapan Sudah Matang, Simak Selengkapnya
Seleksi Guru Honorer PPPK 2021, Persiapan Sudah Matang, Simak Selengkapnya /PIXABAY/mohamed_hassan

RINGTIMES BALI - Tahapan persiapan seleksi guru honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahun 2021 sudah semakin matang.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan jika setiap guru boleh mengikuti ujian seleksi maksimal hingga tiga kali tak hanya itu kemudahan lainnya adalah tersedianya materi ujian yang bisa diakses di akhir Februari 2020.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani mengatakan bahwa bahwa seleksi 1 juta guru ini merupakan perjuangan panjang semua pihak untuk memenuhi kekurangan guru tahun 2021 sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang selama ini sudah mengabdi untuk negeri.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021, Kemenag Minta 'Jatah' Kuota Guru Agama Non PNS

Pemerintah daerah yang memiliki kewenangan pengelolaan guru baik ditingkat provinsi maupun kabupaten diundang untuk berkoordinasi guna bersama-sama mempersiapkan seleksi guru PPPK tahun 2021 sesuai dengan kebutuhan guru di daerah.

“Kami berharap kegiatan koordinasi ini dapat mempermudah penyusunan dan pemetaan formasi guru sesuai kebutuhan daerah masing-masing sehingga data formasi kebutuhan guru bisa segera dikirimkan kepada KemenPAN-RB maksimal akhir tahun ini” kata Nunuk Suryani saat sambutan, Jumat 18 Desember 2020 lalu sebagaimana dikutip dari laman GTK Kemdikbud, Minggu 27 Desember 2020.

Seleksi guru P3K tahun 2021 bukan hanya berpihak kepada guru honorer, namun juga guna ingin memastikan bawah anak-anak Indonesia akan mendapatkan pembelajaran yang terbaik.

Baca Juga: Daftar PPPK 2021 Persiapkan Dapodik untuk Seleksi P3K, Ini yang Harus Segera Kamu Siapkan

Maka dari itu dibutuhkan guru berkompeten dan berdaya agar dapat mencetak Profil Pelajar Pancasila yang objektif utama Kemendikbud.

“Fokus utama kita adalah peserta didik dan orientasi kita adalah kompetensi dan karakter murid-murid kita, sehingga seleksi guru PPPK 2021 tidak hanya untuk menutupi kekurangan guru, namun juga menjaga kualitas guru yang lulus seleksi” ujar Nunuk.

Pada seleksi P3K tahun 2021 ini, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada guru untuk mengikuti ujian seleksi hingga tiga kali. Selain itu, untuk mendukung guru dalam mengikuti seleksi, Kemendikbud akan menyiapkan materi persiapan seleksi guru PPPK yang bisa diakses sekitar akhir Februari 2021.

Baca Juga: Daftar PPPK 2021 Cek Data Sekarang, Terdaftar di Dapodik atau Tidak, Batas Waktu Tanggal Ini

Katmoko Ari Sambodo, Koordinator Pengembangan Sistem Rekruitmen dan Seleksi SDM Aparatur KemenPAN-RB mengatakan bahwa landasan hukum menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengaturan lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

“Dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat Diisi oleh PPPK, dimana guru dalah salah satu jabatan fungsional yang bisa diisi oleh PPPK,” ujar Ari melalui virtual meeting.

Baca Juga: Tips Lulus Seleksi PPPK, Simak Ini Skor Nilai dan Passing Grade Soal P3K 2021 Guru Honorer

Selain itu, Kementerian Keuangan yang diwakili oleh M. Nafi, Kepala Subdirektorat Hibah, Dana Darurat, dan Dana Insentif Daerah DJPK mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak perlu khawatir tentang alokasi atau sumber anggaran guru P3K ini, karena itu dibantu oleh APBD melalui formula Dana Alokasi Umum.

“Sudah dihitung keseluruhan kebutuhan 1 juta calon formasi guru PPPK kurang lebih 1 juta dengan nilai 19,4 triliun,” jelas Nafi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka pendaftaran guru PPPK (Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dengan kuota satu juta guru honorer.

Baca Juga: Simak Ini Rahasia Soal Seleksi PPPK 2021 Guru Honorer (Part 2)

Berikut syarat individu yang mendapatkan hak mendaftar seleksi P3K 2021 yaitu :

- Guru honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar sekolah negeri maupun swasta

- Individu yang memiliki sertifikat pendidik

- Guru honor K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun database BKN. Untuk batasan usia pendaftar yakni maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 20200).

Baca Juga: Ini Bocoran Soal PPPK 2021 Materi Kompetensi Teknis Guru Honorer (Part I)

Dan berikut yang harus Anda persiapkan untuk mengikuti program ini :

- Pastikan data Anda benar di Dapodik (Anda bisa bersinergi bersama operator untuk memastikan data Anda benar dan valid)

- Siapkan bahan-bahan administrasi yang diperlukan dari sekarang

Seperti KTP dan KK harus sinkron pastikan dari sekarang (harus di foto kopi dan di scan)>>> jangan sampai anda gagal sebelum berperang

- Ijazah dan transkrip nilai

Baca Juga: Cara Verpal Ijazah untuk PPPK Guru Honorer 2021, Pastikan dan Cek di Link Ini

Persiapkan dari sekarang, legalisir, pas foto, (sudah di scan dan jangan lebih dari 1 MB)

- Persiapkan email yang aktif dari sekarang

Untuk alur pendaftarannya para guru bisa mengaksesnya di laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau melalui dinas pendidikan di wilayah masing-masing.

Pendaftarannya nanti pemerintah dalam hal ini Kemendikbud dan BKN akan membuat situs web yang terintegrasi dengan Dapodik, Dukcapil dan lain-lain.

Berikut ini detail yang wajib Anda siapkan untuk mengikuti seleksi PPPK 2021 :

Baca Juga: Pemberkasan NIP Tahap 1 Hampir Rampung, Begini Alur Pengangkatan Guru PPPK

1. Kevalidan data diri guru di Dapodik (Nama tanpa gelar, NIK dan KK (integrasi Dukcapil), Nama Ibu kandung, JK, Penugasan, dan lain lain)

Nama:

1. Nama di Dapodik harus sesuai dengan ijazah SD S1/S2/S3
2. Tidak memakai gelar kecuali gelar yang sudah masuk dalam nama ijazah misal RA/Ratu dll contoh : Ratu Sinta/RT.Sinta. RA.Sinta, dll
3. Dapodik = ijazah Ok
4. KTP tidak sama dengan dapodik dan Ijazah/akte lahir, segera lakukan perbaikan di Dukcapil
5. Jika nama di Dapodik tidak sama dengan KTP dan ijazah maka harus segera dilakukan perbaikan dengan cara verpal PTK.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: GTK Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x