7. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka dalam perkara pidana;
8. Bersedia bekerja penuh waktu;
9. Tidak sedang menjadi anggota atau sebagai pengurus partai politik;
Baca Juga: BLT Dana Desa Cair hingga Akhir Desember, Cek Segera Apa Kamu Dapat
10. Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pengurus dan/ atau anggota Partai Politik, dan profesi lainnya (contoh: Advokat, Dokter, Akuntan, Notaris);
11. Bagi calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Komisioner Komisi Nasional Disabilitas; dan
12. Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, Lembaga Kesejahteraan Sosial, media dan perguruan tinggi.
Kemudian, ketentuan pendaftaran yaitu:
Baca Juga: Cek kemnaker.go.id, 87.963 Rekening BSU Karyawan Berhasil Dipulihkan, Apa Kamu Termasuk
1. Pengumuman ditayangkan melalui situs https://seleksiknd.kemensos.go.id, media cetak, media online dan media massa mulai tanggal 21 Desember 2020;