Berikut cara mengeceknya mudah:
- Kunjungi atau login apb.kemdikbud.go.id
- Masukan NIK eKTP Anda
Dan ini golongan yang berhak menerimanya : Seniman, Peneliti, Sutradara Film, Perupa, Komponis, Koreografer, dan lainnya.
Nantinya setelah data dan karya terverifikasi, data diajukan ke KPPN kemudian dana ditransfer KPPN ke bank penyalur (BRI, BNI dan Mandiri). Setelah itu disalurkan ke calon penerima.
Baca Juga: Dalang Teroris Ditangkap Densus 88, Ini Dia 6 Fakta Sosok Upik Lawanga
Apabila Anda tidak memiliki rekening bank penyalur maka calon penerima retur akan dibukakan rekening baru.
Tahap pencairan dana dapat dilakukan setelah pemberitahuan pencairan. Pemberitahuan ini akan diinformasikan secara berkala pada laman https//:kebudayaan.kemdikbud.go.id atau informasi Instagram @bina_budaya/@budaya_saya.
Atau melalui SMS/aplikasi WhatsApp pada nomor telepon seluler yang didaftarkan calon penerima atau informasi lain yang diumumkan oleh Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan.
Baca Juga: Cek apb.kemdikbud.go.id Sekarang, Bantuan untuk Pelaku Budaya Rp1 Juta Tahap 3 Cair