Satu Juta Lebih KPM Keluar dari PKH, Simak Syarat Peluang Daftar bagi Warga Miskin Baru

- 18 Desember 2020, 14:55 WIB
Satu Juta Lebih KPM Keluar dari PKH, Simak Syarat Peluang Daftar bagi Warga Miskin Baru.
Satu Juta Lebih KPM Keluar dari PKH, Simak Syarat Peluang Daftar bagi Warga Miskin Baru. /kemsos.go.id/

Sedangkan, graduasi secara alamiah adalah KPM sudah tidak mempunyai lagi unsur penerima, misalnya yang tadinya menerima bantuan karena ada unsur anak sekolah, namun pada perjalanannya anak-anak mereka sudah selesai sekolah semua,” terang Pepen.

Baca Juga: Gawat Dapat SMS Ini, BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Cair Segera Lakukan Ini

Pepen menjelaskan kepesertaan penerima manfaat program keluarga harapan yang telah graduasi akan digantikan oleh masyarakat miskin lainnya.

Syarat bagi warga yang ingin mendaftar adalah:

- keluarga miskin yang masih membutuhkan bantuan pemerintah dan belum tersentuh bantuan apapun.

- Keluarga miskin yang sebelumnya tidak mendapatkan bantuan, maka dengan adanya yang graduasi, secara otomatis mereka mendapatkan giliran menjadi keluarga penerima manfaat.

- Kemensos akan mengatur kepesertaan KPM dengan syarat maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Login simpatika.kemenag.go.id, Cara Cek BSU Guru Agama Rp1,8 Juta di Bulan Desember

"Peserta PKH maksimal 5 tahun, setelah 5 tahun harus segera diganti atau digraduasi. Ini untuk memberikan kesempatan kepada keluarga miskin lainnya yang layak mendapatkan haknya," kata Pepen.

Sementara itu, Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK), Rachmat Koesnadi, mengaku akan menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan merumuskan target kepesertaan.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x