Kementerian Ketenagakerjaan menyebut pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan subsidi upah (BSU) kemungkinan besar disebabkan akibat kesalahan atau ketidakvalidan data seperti nomor rekening dan nomor induk karyawan (NIK). Apabila ada kekurangan seperti itu, maka pihaknya mengembalikan data kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah.***