Persyaratan yang dibutuhkan untuk dapat diusulkan sebagai penerima PIP antara lain bukti keikutsertaan dalam program keluarga sejahtera (KKS), program keluarga harapan (PKH), program perlindungan sosial (KPS), Kartu Indonesia Sehat penerima bantuan pemerintah (KIS-PBI). Persyaratan itu yang harus dipenuhi dulu sebelum mendaftarkan diri.
2. Peserta didik yang ingin mendaftar harus terdata dalam BDT (basis data terpadu). BDT adalah data pokok program penanggulangan kemiskinan kementerian sosial. Hal ini adalah syarat mutlak diterbitkannya KIP. Untuk mengetahui apakah sudah terdata dalam BDT masyarakat bisa menanyakan ke kantor desa atau keluharan.
3. Agar dapat mencairkan dana bagi pemegang KIP, siswa harus terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan tertentu (SD-SMA).
Baca Juga: Daftar PPPK 2021 Cek Data Sekarang, Terdaftar di Dapodik atau Tidak, Batas Waktu Tanggal Ini
Kepala Pusat layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbud, Abdul Kahar saat menyerahkan bantuan di SDN 47 Balonggede, Bandung menyatakan pemerintah terus berupaya memberikan perhatian kepada siswa dari keluarga kurang mampu.
"Kami sangat terbantu dengan masukkan dan laporan dari masyarakat mengenai anak-anak yang membutuhkan bantuan.Mereka perlu dukungan kita bersama agar terus mendapatkan kesempatan pendidikan yang setara,'ujar Abdul Kahar, sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari laman ANTARA, 17 Desember 2020. Abdul Kahar berharap dinas pendidikan dan sekolah yang memiliki kewenangan mengusulkan siswa penerima KIP untuk lebih aktif meningkatkan kualitas pendataan siswa dari keluarga miskin melalui data pokok pendidikan (Dapodik) dan sistem informasi program Indonesia pintar (Sipintar).***