Segera Cairkan Bantuan Tunai PIP Hingga Rp1 Juta dari kemdikbud, Pastikan Sudah Penuhi 3 Syarat Ini

- 17 Desember 2020, 15:19 WIB
Segera Cairkan Bantuan Tunai PIP Hingga Rp1 Juta dari kemdikbud, Pastikan Sudah Penuhi 3 Syarat Ini
Segera Cairkan Bantuan Tunai PIP Hingga Rp1 Juta dari kemdikbud, Pastikan Sudah Penuhi 3 Syarat Ini /Pikiranraykat.com

RINGTIMES BALI - Dalam rangka membantu masyarakat kurang mampu agar tetap dapat menlanjutkan pendidikan, pemerintah memberikan bantuan tunai dana pendidikan kepada peserta didik yang memenuhi persyaratan.

Kartu Indonesia Pintar adalah kartu yang diberikan kepada peserta didik yang mendapatkan bantuan pendidikan PIP. PIP adalah program pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yakni pemilik kartu keluarga sejahtera (KKS), program keluarga harapan (PKH), yatim-piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

Setiap penerima kartu memperoleh bantuan tunai berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan. Hal ini disesuaikan dengan biaya setiap tingkat pendidikan yang berbeda-beda, berikut besaran bantuan PIP untuk setiap jenjang pendidikan:

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id, Cara Cek Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta KPM PKH Graduasi Desember

- Tingkat SD/MI sebesar Rp 225.000/semester (Rp 450.000 per tahun)

- Tingkat SMP/MTs Rp 375.000/semester (Rp 750.000 per tahun) dan

- Tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp 500.000/semester (Rp 1.000.000 per tahun).

Ada 3 hal yang harus dipenuhi agar peserta didik bisa mendapatkan bantuan pendidikan hingga Rp1 juta,diantaranya:

1. Program ini ditujukan bagi siswa kurang mampu yang rentan tidak dapat menempuh pendidikan/putus sekolah (drop-out). Kemudian diajukan ke satuan pendidikan agar dapat diusulkan ke pemerintah pusat melalui dapodik sekolah.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks, Aktivitas Kita di Medsos di Pantau BSSN, Cek di Sini

Persyaratan yang dibutuhkan untuk dapat diusulkan sebagai penerima PIP antara lain bukti keikutsertaan dalam program keluarga sejahtera (KKS), program keluarga harapan (PKH), program perlindungan sosial (KPS), Kartu Indonesia Sehat penerima bantuan pemerintah (KIS-PBI). Persyaratan itu yang harus dipenuhi dulu sebelum mendaftarkan diri.

2. Peserta didik yang ingin mendaftar harus terdata dalam BDT (basis data terpadu). BDT adalah data pokok program penanggulangan kemiskinan kementerian sosial. Hal ini adalah syarat mutlak diterbitkannya KIP. Untuk mengetahui apakah sudah terdata dalam BDT masyarakat bisa menanyakan ke kantor desa atau keluharan. 

3. Agar dapat mencairkan dana bagi pemegang KIP, siswa harus terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan tertentu (SD-SMA). 

Baca Juga: Daftar PPPK 2021 Cek Data Sekarang, Terdaftar di Dapodik atau Tidak, Batas Waktu Tanggal Ini

Kepala Pusat layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbud, Abdul Kahar saat menyerahkan bantuan di SDN 47 Balonggede, Bandung menyatakan pemerintah terus berupaya memberikan perhatian kepada siswa dari keluarga kurang mampu.

"Kami sangat terbantu dengan masukkan dan laporan dari masyarakat mengenai anak-anak yang membutuhkan bantuan.Mereka perlu dukungan kita bersama agar terus mendapatkan kesempatan pendidikan yang setara,'ujar Abdul Kahar, sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari laman ANTARA, 17 Desember 2020. Abdul Kahar berharap dinas pendidikan dan sekolah yang memiliki kewenangan mengusulkan siswa penerima KIP untuk lebih aktif meningkatkan kualitas pendataan siswa dari keluarga miskin melalui data pokok pendidikan (Dapodik) dan sistem informasi program Indonesia pintar (Sipintar).***

 

 

 

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: kemdikbud.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x