Cara menggunakan Kartu Indonesia pintar ini adalah para penerima KIP ini haruslah terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal SD, SMP, SMA dan juga non formal seperti PKBM, LPK.
Selain terdaftar sebagai peserta didik formal, para penerima bantuan ini juga haruslah terdaptar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).***