Jadi Tersangka, Habib Rizieq Dipastikan Penuhi Panggilan Polisi

- 11 Desember 2020, 19:22 WIB
Aziz Yanuar, pengacara Habib Rizieq Shihab, di Mapolda Metro Jaya, Jumat 11 Desember 2020.
Aziz Yanuar, pengacara Habib Rizieq Shihab, di Mapolda Metro Jaya, Jumat 11 Desember 2020. /Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA


RINGTIMES BALI -
Tim kuasa hukum Habib Rizieq memastikan kliennya akan memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya saat ini datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan sebagai tersangka.

"Hari ini kita ambil suratnya, kalau suratnya dinyatakan misalnya jadwal pemeriksaannya Rabu, ya Rabu kita datang, tergantung surat ini yang kita mau ambil," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya yang dikutip dari ANTARA NEWS.

Baca Juga: Disebut Langgar Protokol Kesehatan, Habib Rizieq Malah Jadi Tersangka

Aziz menyatakan tim kuasa hukum Habib Rizieq bersikap proaktif untuk koordinasi dengan pimpinan penyidik kepolisian terkait rencana pemanggilan Rizieq dan lima tersangka lainnya.

"Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaannya belum ada, makanya kita proaktif sebelum dikirimkan dan sebelum polisi repot-repot datang gitu, kita datang ke sini," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Aziz meluruskan informasi mengenai Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi karena alasan sakit itu tidak benar.

Baca Juga: Waduh, Ramalan Jayabaya 2021 Mengungkap Orang Curang Akan Berkuasa, Orang Jujur Malah Sengsara

Aziz menegaskan Rizieq tidak memenuhi panggilan penyidik karena proses pemulihan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

"Saya luruskan Habib Rizieq tidak sakit jadi tidak ada surat sakitnya, itu kan kebohongan kalau misalkan saya bilang sedang sakit dan ada surat sakitnya kan. Makanya kita katakan sedang pemulihan , dokternya mengatakan demikian," ujar Aziz.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020.

Baca Juga: Waspadai, 8 Makanan Ini Sebabkan Penyakit Jantung, Diabetes, Stroke dan Penyakit Lainnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain Habib Rizieq ada lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x