Tak Bisa Sembarangan, Pembelajaran Tatap Muka Harus Dapat Ijin dari 3 Pihak Ini

- 26 November 2020, 09:12 WIB
Tak Bisa Sembarangan, Pembelajaran Tatap Muka Harus Dapat Ijin dari 3 Pihak Ini.*
Tak Bisa Sembarangan, Pembelajaran Tatap Muka Harus Dapat Ijin dari 3 Pihak Ini.* /ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

Nadiem mengungkapkan orang tua siswa tidak harus khawatir karena meski sekolah sudah mulai tatap muka, sekolah tidak bisa memaksa anaknya untuk pergi ke sekolah.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Termin 2 Tahap 5 Sudah Cair Yuk Cek, Ini Rekening yang Dapat dari Kemnaker

"Orang tua bisa mengatakan 'saya belum nyaman anak saya masuk ke sekolah' dan dia bisa melanjutkan pembelajaran jarak jauh. Jadi 'hybrid' model, PJJ bukan berarti berakhir," tambah Nadeim.

Nadiem mengatakan sekolah-sekolah yang dibolehkan melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka bukan seperti sekolah biasa.

"Bedanya luar biasa dari sekolah biasa. Apa perbedaannya? Hanya boleh 50 persen dari kapasitas. Artinya, 18 anak per kelas maksimal, biasanya kan 36 anak, sekarang cuman 18 anak per kelas. Jadi secara otomatis sekolah harus melakukan rotasi, melakukan dua 'shift', minimal dua 'shift' untuk bisa mematuhi aturan," ungkap Nadiem.

Baca Juga: Hore... Penerima Bansos PKH Naik Kelas Jadi Usaha Mikro, Bisa Akses KUR

Sejumlah kewajiban juga harus dipenuhi sekolah. "Masker wajib, tidak ada aktivitas selain sekolah, tidak ada kantin lagi, tidak ada ekskul lagi, tidak ada olahraga, tidak ada aktivitas di luar sekolah. Masuk kelas, pulang langsung. Ini bukan sekolah normal," tambah Nadiem.

Nadiem menilai dari evaluasi selama 2 bulan terhadap sekolah yang dibuka di zona hijau dan zona kuning, protokol kesehatan diterapkan dengan ketat.

"Sekolah yang di zona hijau baru sekitar 75 persen yang melakukan tatap muka dan di zona kuning hanya sekitar 20-25 persen yang melakukan tatap muka. Jadi ini akan makan waktu untuk sekolah persiapkan protokolnya," ungkap Nadiem.

Baca Juga: Cek Nama dan Rekening Penerima BSU Guru Honorer Disini, Rp1,8 Juta Siap Dicairkan

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x