“Total anggaran untuk BSU Kemendikbud ini yakni sebanyak Rp3,66 triliun,” terang dia.
Baca Juga: 5 Zodiak Paling Beruntung dan Bahagia di Tahun 2020, Apa Kamu Salah Satunya
Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud yakni WNI, berstatus sebagai PNS, memiliki penghasilan Rp5.000.000 per bulan, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga tanggal 1 Oktober 2020, dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Kahar menjelaskan untuk mencairkan BSU tersebut, PTK hanya menyiapkan dokumen pendukung yakni KTP, NPWP, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDIkti, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti yang diberi materai dan ditandatangani.
Setelah memenuhi semua persyaratan tersebut, agar BSU cepat dicairkan maka PTK hanya perlu mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening.
Baca Juga: Masih Bisa Daftar Bantuan UMKM Rp2,4 Juta, Ini Syarat Dapat BLT BPUM hingga Terima SMS BRI
PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.***