Baca Juga: 5 Zodiak Yang Diprediksi Beruntung di Tahun 2021, Apa Kamu Salah Satunya
“Setelah dokumen lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa,” terang dia.
Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud yakni:
1. WNI.
2. Tidak berstatus sebagai PNS
Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Kasmaran Jaz
3. Memiliki penghasilan dibawah Rp5.000.000 per bulan.
4. Tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga tanggal 1 Oktober 2020.
5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Besaran BSU yakni Rp1.800.000 yang diberikan sebanyak satu kali.
Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH
Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus nonPNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.***