Tak Perlu Buat Rekening Baru,PTK Penerima BSU Kemdikbud Cukup Lengkapi 4 Dokumen Ini untuk Pencairan

- 24 November 2020, 19:46 WIB
Syarat dapatkan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta untuk guru honorer dan tenaga kependidikan non-pns.
Syarat dapatkan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta untuk guru honorer dan tenaga kependidikan non-pns. /Instagram/@kemdikbud.RI/

RINGTIMES BALI - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Kemdikbud sudah mulai dilakukan pemerintah, PTK penerima hanya perlu menyiapkan 4 dokumen persyaratan untuk pencairannya.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar mengatakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nonPNS tidak perlu membuat rekening baru untuk bantuan tersebut.

“Tidak perlu, karena kami telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel,” ujar Abdul Kahar di Jakarta, Selasa, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman ANTARA, 24 November 2020.

Baca Juga: Penyaluran Bantuan Kuota Belajar Alami Kendala, Segera Lapor ke Pihak Ini

Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Untuk pencairannya, PTK hanya perlu menyiapkan dokumen pencairan BSU yaitu:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: 7 Tanaman Ini Diyakini Membawa Keberuntungan, Yuk Segera Koleksi

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021

Baca Juga: 5 Zodiak Yang Diprediksi Beruntung di Tahun 2021, Apa Kamu Salah Satunya

“Setelah dokumen lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa,” terang dia.

Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud yakni:

1. WNI.

2. Tidak berstatus sebagai PNS

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Kasmaran Jaz

3. Memiliki penghasilan dibawah  Rp5.000.000 per bulan.

4. Tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga tanggal 1 Oktober 2020.

5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Besaran BSU yakni Rp1.800.000 yang diberikan sebanyak satu kali.

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus nonPNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x