Rencana PA 212 Gelar Reuni Akbar di Monas , Polri: Kami Tidak Izinkan Keramaian

17 November 2020, 21:32 WIB
Rencana PA 212 Gelar Reuni Akbar di Monas , Polri: Kami Tidak Izinkan Keramaian /Dok. ANTARA

RINGTIMES BALI - PA 212 berencana mengadakan Reuni Akbar 212 pada Desember 2020.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab yang dianggap pemimpin gerakan 212, telah kembali ke Indonesia pada Selasa, 10 November 2020.

Seiring dengan itu, muncul wacana yang mengungkapkan keinginan untuk menggelar reuni akbar 212 pada 2 Desember 2020 di Monas, dalam rangka menyambut kepulangan Rizieq Shihab.

Baca Juga: Mengecat Rambut Sendiri Tanpa Khawatir, Simak Tips dan Trik Ini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono memastikan bahwa Polri tidak akan memberikan izin keramaian acara Reuni 212 yang akan digelar pada 2 Desember 2020.

"Kami tidak mengizinkan. Kami tidak mengeluarkan izin keramaian," kata Brigjen Pol. Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman ANTARA, 17 November 2020.

Menurut dia, Polri akan tetap mengawal dilaksanakannya protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada masa pandemi ini.

Baca Juga: Buat Rambut Rusak, Ternyata Ini 8 Kesalahan Saat Keramas, Jangan Lakukan Lagi ya

Polri akan menindak tegas orang-orang yang melanggar protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan perintah pimpinan Polri.

Awi menjelaskan bahwa dalam menghadapi pandemi COVID-19, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis telah dua kali mengeluarkan Maklumat Kapolri.

Maklumat pertama tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19 tertanggal 19 Maret 2020.

Baca Juga: 5 Weton Lahir Ini Susah Rezeki Alias Boros, Cek Punya Kamu Ada Gak

Maklumat kedua tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tertanggal 21 September 2020.

Terbaru, Kapolri juga menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi pedoman penegakan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

Surat telegram ini tertuang dengan nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.

Baca Juga: Waspadai, Hari Baik dan Tidak Baik Pada 18 November 2020 Menurut Primbon

Melalui telegram tersebut, Kapolri meminta jajarannya menegakkan hukum secara tegas terhadap acara-acara yang menimbulkan kerumunan, termasuk jika ada upaya penolakan, ketidakpatuhan, atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas.

"Polri berkomitmen mengawal dilaksanakannya protokol kesehatan," kata Awi menegaskan.

Sementara itu, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat izin pemanfaatan Monumen Nasional (Monas) kepada Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: BLT Guru Honorer Resmi Cair, Segera Cek Rekening atau Login info.gtk.kemdikbud.go.id

"Surat kepada Monas dan Pemprov DKI sudah kami layangkan 3 bulan yang lalu untuk permohonan acara Reuni 212," kata Slamet.***

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler