Kemendikbud Beri Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta Bagi Tenaga Honorer, Penuhi 5 Syarat Berikut

17 November 2020, 05:50 WIB

RINGTIMES BALI - Dalam rapat komisi X DPR RI, Senin 16 November 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim membagikan kabar gembira bagi tenaga kependidikan non-PNS atau honorer.

Pemerintah segera memberikan bantuan subsidi upah kepada guru maupun tenaga kependidikan non-PNS atau honorer.

"Kabar gembira bagi para pendidik maupun tenaga kependidikan non-PNS khususnya honorer," ujar Nadiem dalam Rapat Kerja Komisi X DPR di Jakarta, Senin, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman ANTARA, 16 November 2020.

QBaca Juga: BLT BSU Termin II Sudah Cair ke 8 Juta Pekerja, Sabar...Lakukan Ini Jika Rekening Masih Bermasalah

Nadiem menjelaskan bantuan subsidi upah tersebut terealisasi berkat bantuan Komisi X DPR, perjuangan Kemendikbud dan dukungan dari Kemenkeu.

Bantuan subsidi upah tersebut diberikan sebanyak satu kali yakni sebesar Rp1,8 juta.

Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus non-PNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Weton Jawa Ini Paling Jago Buat Lawan Jenisnya Jatuh Cinta, Ayo Cek Dulu

"Total sasaran sebanyak 2.034.732orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi," jelas dia.

Nadiem menambahkan bantuan tersebut diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non-PNS baik di sekolah negeri maupun swasta.

" Tidak ada perbedaan guru honorer swasta dan negeri, harap diklarifikasi,"jelasnya

Baca Juga: Kenali 6 Penyakit dan Hama yang Serang Tanaman Caladium, Lengkap dengan Cara Mengatasinya

"Total anggaran yang kita keluarkan sekitar Rp3,6 triliun," ujar dia.

Pada saat pandemi COVID-19, baik guru maupun tenaga kependidikan non-PNS tidak hanya mengalami krisis kesehatan tetapi juga krisis ekonomi.

Padahal mereka merupakan ujung tombak pendidikan namun di sisi lain juga rentan mengalami krisis pada situasi sulit.

Baca Juga: Tips Aman Bersepeda untuk Lansia, Usia Lanjut Bukan Penghalang

"Mereka patut dan harus dibantu oleh pemerintah pusat. Kami mengucapkan apresiasi terhadap dukungan Komisi X DPR dan juga Kemenkeu," kata Nadiem yang dibalas dengan tepukan tangan peserta sidang.

Dikutip dari PikiranRakyat.com, Untuk mendapatkan BLT atau BSU Subsidi Gaji ini, ada syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yaitu: 

1. Penerima BSU Kemendikbud adalah Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Cara Mengatasi Cegukan yang Datang Spontan dan Menyebalkan

2. penerima BSU Kemendikbud berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Penerima BSU tidak menerima subsidi BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

4. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Baca Juga: 8 Kiat Agar Tanaman Sehat dan Tidak Layu, Cocok untuk Pecinta Tanaman Hias

5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.***

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler